Jumat, 29 Agustus 2014

SEMINAR NASIONAL KESEHATAN LINGKUNGAN DI BANDUNG

Bapak/Ibu, Akang, Teteh, Neng, Adik-adik sekalian :

Seminar Nasional Kesling Bandung
“Mengembangkan Potensi Sanitarian yang Unggul Dalam Dunia Kerja untuk Menghadapi Era Globalisasi.”

Pembicara :
Prof. Dr. Umar F.A, MPH, PhD
Guru Besar Kesling & Kesehatan UI
Mantan Dirjen P2MPL Depkes (2003)

Ruddi Triyadi
Kepala Departemen K3LH

Tanggal : 6 September 2014 pukul 08.00 s.d. 17.45 WIB
di Auditorium Poltekkes Bandung
Jl. Pajajaran No. 45 Bandung (Depan GOR KONI)

Contact Person:
Permadi 0838 2180 8970
Dearni 0852 2075 2520
Ulwan 0858 4625 3118

Selanjutnya silahkan baca di brosur.

Hayu… geura daptar!
Brosur Seminar HAKLI di Bandung

Kamis, 28 Agustus 2014

TEKNOLOGI PENGELOLAAN AIR MINUM


TEKNOLOGI PENGELOLAAN AIR MINUM 
"TEORI DAN PENGALAMAN PRAKTIS"

Penulis : Ir. Nusa Idaman Said, M.Eng.
Penerbit :
Pusat Teknologi Lingkungan,
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Cetakan Pertama Tahun 2008
BPPT Gedung II Lantai 20, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
Tel: 021-3169769, 3169770, Fax: 021-3169760
Email : air@webmail.bppt.go.id
Home Page : http://www.kelair.bppt.go.id/

Daftar Isinya : (klik aja kalau mau didownload/unduh ya sepuasnya...)
Pencemaran Air Minum dan Dampaknya Terhadap Kesehatan
Polutan Mikro di Dalam Air Minum dan Cara Penanggulangannya
Masalah dan Strategi Penyediaan Air Bersih di Indonesia
Pengantar Umum Perencanaan Fasilitas Pengolahan Air Minum
Pengolahan Air Bersih Dengan Proses Saringan Pasir Lambat Up Flow
Pengolahan Air Sungai Skala Rumah Tangga Secara Kontinyu
Metoda Praktis Penghilangan Zat Besi dan Mangan di Dalam Air Minum
Teknologi Pengolahan Air Gambut Sederhana
Penghilangan Kesadahan di Dalam Air Minum
Pengolahan Payau Menjadi Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis
Pengolahan Air Siap Minum
Disinfeksi Untuk Pengolahan Air Minum
Daur Ulang Air Limbah Untuk Air Minum
Lampiran 1 : Kepmenkes R.I. No. 492 Tahun 2010Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
Lampiran 2 : PP R.I. No. 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Permenkes

Selamat membaca!

Pelatihan Teknologi Pengolahan Air Bersih


Ada Informasi Pelatihan Teknologi Pengolahan Air Bersih akan dilaksanakan selama 3 hari kerja siapa tahu temen-temen berminatPeserta pelatihan akan mendapatkan materi pelatihan sebagai berikut :
Materi Pelatihan Teknologi Pengolahan Air Bersih
  1. Penyediaan Air Minum di Indonesia, Strategi dan Perundang-undangan
  2. Perencanaan Fasilitas untuk Proses Pengolahan Air Minum
  3. Proses Pertukaran Ion & Pelunakan
  4. Sistem Distribusi Instalasi Pengolahan Air Minum
  5. Proses Desinfeksi & Pengendalian Bau
  6. Teknologi Sumur Resapan
  7. Teknologi Membran & Desalinasi
  8. Aplikasi Teknologi Air Siap Minum
  9. On Line Monitoring Kualitas Air
  10. Teknik Geolistrik
Jadwal Pelatihan

Hari : Selasa, Rabu dan Kamis
Tanggal : 23 ~ 25 September 2014
Tempat : Gedung II BPPT Lantai 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340

Biaya Pelatihan

Rp. 4.500.000,- per peserta

Peserta Terbatas  …. !
Daftarkan Diri Anda Sebelum 15 September 2014
 
Kontak Person : 
Via dan Ida

Alamat : 
Jl. Bola Basket B I No. 18, 
Sarua Permai , Ciputat - Tangerang
Phone: 021-32202063, 021-3169770, 
Fax: 021-3169736
E-mail: ptenvirotekno@gmail.com

Sabtu, 23 Agustus 2014

Terkuburnya Kompetensi Vektor & BP pada Sanitarian di Kabupaten Sumedang

Salah satu dasar hukum pengendalian vektor adalah PERMENKES Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor.
Definisi Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor dapat dicegah. Sedangkan vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan dan atau menjadi sumber penular penyakit bagi manusia.
Penyakit tular vektor merupakan penyakit menular melalui hewan perantara (vektor). Penyakit tular vektor meliputi Malaria, Dengue (DD/DBD), Chikungunya, Japanese B Encephalitis (radang otak), Filariaris limfatik (kaki gajah), pes (sampar) dan demam semak (scrub typhus).  Selain itu, juga terdapat penyakit saluran pencernaan, seperti disentri, kolera, demam tifoid dan paratifoid yang ditularkan secara mekanis oleh lalat rumah.
Penyakit tular vektor merupakan satu diantara penyakit yang berbasis lingkungan yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, biologi dan sosial budaya.
Sedangkan Binatang Pengganggu (BP) adalah binatang yang dapat menganggu, menyerang atau pun menularkan penyakit terhadap manusia, binatang maupun tumbuhan.

Pengertian Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. (Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian).

Kompetensi Sanitarian
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi. Kompetensi mengenai vektor dan binatang pengganggu yang tertuli dalam Permenkes adalah sebagai berikut :
Point (14)
Melakukan survai vektor dan binatang pengganggu, Melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.
Point (25)
Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
Point (30)
Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
Point (43)
Melakukan intervensi administrasi sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
Point (44)
Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
Point (45)
Melakukan intervensi teknis sosial sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.

Flashback Akademis, Mata Kuliah Pengendalian Vektor & BP
Penulis mencoba membuka kembali lembaran kertas transkrip nilai D-3 Kesehatan Lingkungan yang mulai terlihat usang. Dalam transkrip nilai tertera jumlah angka kredit yang berhubungan dengan pengendalian vektor adalah:
Entomologi = 2 SKS (mata kuliah dasar)
Pengendalian Vektor & BP = 6 SKS (mata kuliah inti)
Wow…amazing! jumlah SKS yang tidak sedikit!.
Bahkan Permenkes No. 1201 Th. 2004 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Entomolog kesehatan secara gamblang menyebutkan bahwa : Entomolog Terampil berijazah serendah-rendahnya Diploma I Kesling (SPPH), atau Diploma III Entomolong Kesehatan, Kesehatan Lingkungan dan Sarjana Muda Biologi. Hal ini membuktikan bahwa dalam pengendalian vektor hanya dari rumpun kesehatan lingkungan dan biologi, yang lainnya ‘no way!’.
Dari sekian profesi yang ada di lingkungan kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, epidemiolog, perawat, penyuluh kesmas, bidan, nutrisionis, pranata laboratorium kesehatan, adminkes radiografi, teknisi elektromedis, dan rekam medis), sewaktu duduk di bangku akademis mereka tidak mendapatkan mata kuliah sebanyak itu! Atau mungkin malah mereka sama sekali tidak mendapatkannya. Jadi, masih meragukankah lulusan kesehatan lingkungan?.


Program mengenai vektor & BP di Dinkes Kab. Sumedang
Program-program yang berkaitan dengan pengendalian vektor di Dinkes Kab. Sumedang antara lain : Program Penyakit DBD, Chikungunya, Malaria, Filariasis, Zoononis (Antraks, Leptosprirosis, Pes, Flu Burung, dan Rabies), dan Angka Bebas Jentik.

Fakta tentang Program vektor & BP dengan sanitarian:
Fakta-fakta yang ada saat ini adalah :
Pemegang program penyakit tular vektor baik di kabupaten maupun puskesmas seluruhnya adalah bukan profesi sanitarian.
Tidak ada satupun sanitarian di Kabupaten sumedang yang berperan sebagai pemegang/penanggung jawab program penyakit tular vektor (DBD, Chikungunya, Malaria & Filariasis) ataupun menjadi bagian dari tim baik di dinkes maupun puskesmas.
Kompotensi vektor & BP pada sanitarian belum dipandang sebagai suatu kompetensi dalam pengendalian penyakit tular vektor oleh stakeholder dan pemegang kebijakan di dinkes dan puskesmas.
Kegiatan program-program pengendalian penyakit tular vektor baik di dinkes maupun puskesmas tidak melibatkan sanitarian.
Di lapangan, ada keterlibatan sanitarian puskesmas tetapi sifatnya sukarela tanpa adanya aspek legalitas (surat tugas dengan uraian tupoksi).
Profesi sanitarian belum terakomodir pada seksi/bidang lain selain pada seksi kesling dan adanya persepsi yang kurang tepat bahwa sanitarian cuma boleh berada di 'sekat' Seksi Kesling.
Pemberian suatu tupoksi program penyakit tular vektor kepada petugas lebih berdasarkan tradisi dari tahun ke tahun dari generasi terdahulu atau penunjukan subyektif langsung tanpa mengutamakan kompetensi profesi, basic akademis maupun diklat-diklat yang sesuai. Misalnya: bila di dinkes dipegang oleh suatu suatu profesi (walaupun tidak memiliki kompetensi) maka di puskesmas juga harus dipegang oleh profesi yang sama.

Melihat dasar kebijakan, kompetensi yang ada, basic akademis dan fakta-fakta tersebut diatas munculah pertanyaan-pertanyaan: Akankah kompetensi vektor pada sanitarian akan terus digilas oleh profesi lain?
Akankah jalur kompetensi vektor pada sanitarian yang selama ini tertutup dapat terbuka kembali sehingga dapat menunjukkan “taring” sanitarianyang seutuhnya?
Maukah kompetensi vektor pada sanitarian akan selalu terkubur dalam-dalam oleh invasi profesi yang lain?

Sudah saatnya sanitarian ‘bangkit dari kuburnya’, dan sudah seharusnya sebagai pengurus & anggota HAKLI berani menabuh genderang, meniupkan terompet sehingga para stakeholder dan pemangku kebijakan dapat mendengarkan harmoni irama pencerahan mengenai kompetensi sanitarian yang sudah sewajarnya, seyogyanya, dan seharusnya digunakan pada program-program pengendalian penyakit tular vektor di Kabupaten Sumedang.  Amin.#

Sadono S, Disampaikan pada Silaturahmi Anggota HAKLI Cabang Sumedang
Tanjungsari, 18 Mei 2013

Unduh KMK tentang Standar Profesi Sanitarian

Unduh Permenkes tentang Pengendalian Vektor

Unduh Tulisan diatas dalam bentuk Brosur

RAKERNAS IV HAKLI

RAKERNAS IV HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN (HAKLI) DAN SEMINAR SIMPOSIUM KESEHATAN LINGKUNGAN


 

Makassar, 24/04/2014 – Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) adalah organisasi profesi sebagai wadah pemersatu dan pembina profesional kesehatan lingkungan yang secara khas beragam dan berjenjang dari latar belakang pendidikan, lapangan kerja, posisi, peran dan jalur peminatan menjadi satu kesatuan jejaring fungsional dengan keahlian kesehatan lingkungan. HAKLI dibentuk dan didirikan pada tanggal 12 April 1980, dengan sadar dan keinginan luhur yang didasari oleh ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki HAKLI merupakan pengembangan dan perubahan dari organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan Indonesia (IKKI)  yang didirikan pada tanggal 5 September 1955. Bertempat di Golden Hotel Makassar Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional IV Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan.

Sebagai pembuka, acara diawali dengan sambutan Ketua Umum Pengurus Pusat oleh Dr. H. Wisnu Hidayat, M.Kes. Pengurus Pusat HAKLI melaksanakan Rapat Kerja Nasional dengan menyelenggarakan Seminar dan Simposium Nasional Kesehatan Lingkungan, melakukan bhakti sosial dalam bentuk kerja bakti di pantai Losari bersama Walikota Makassar. Pengurus Pusat, Daerah, dan Cabang serta seluruh anggota HAKLI yang diperkirakan berjumlah 40.000 anggota, siap menjadi mitra pemerintah, siap untuk mendukung semua program pemerintah dalam menyongsong Asean Community 2015, siap mendukung pemerintah dalam menghadapi Pasca MDGs 2015 dan siap mensukseskan kewajiban uji kompetensi bagi setiap tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Badan PPSDM Kesehatan menyampaikan HAKLI sebagai organisasi profesi diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan mengupayakan agar pelayanan kesehatan oleh sanitarian dapat terjangkau oleh masyarakat. Dalam rangka melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarajkat yang dilayani dan tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi tenaga Kesehatan yang merupajkan revisi dari Permenkes No. 1797/Menkes/Per/VIII/2011, yang mengamanatkan perlunya registrasi tenaga kesehatan di Indonesia. Seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga sanitarian dituntut untuk terus meningkatkan profesionalismenya dengan sertifikat melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi yang dimiliki. ‘Semoga pertemuan ini menjadi momentum yang baik bagi tenaga Sanitarian untuk menghasilkan pemikiran yang bermanfaat demi bangsa Indonesia, serta meningkatkan kualitas tenaga sanitarian’ ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan dalam sambutannya.

   
sumber : bppsdmk.depkes.go.id