Sabtu, 23 Agustus 2014

Terkuburnya Kompetensi Vektor & BP pada Sanitarian di Kabupaten Sumedang

Salah satu dasar hukum pengendalian vektor adalah PERMENKES Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor.
Definisi Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor dapat dicegah. Sedangkan vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan dan atau menjadi sumber penular penyakit bagi manusia.
Penyakit tular vektor merupakan penyakit menular melalui hewan perantara (vektor). Penyakit tular vektor meliputi Malaria, Dengue (DD/DBD), Chikungunya, Japanese B Encephalitis (radang otak), Filariaris limfatik (kaki gajah), pes (sampar) dan demam semak (scrub typhus).  Selain itu, juga terdapat penyakit saluran pencernaan, seperti disentri, kolera, demam tifoid dan paratifoid yang ditularkan secara mekanis oleh lalat rumah.
Penyakit tular vektor merupakan satu diantara penyakit yang berbasis lingkungan yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, biologi dan sosial budaya.
Sedangkan Binatang Pengganggu (BP) adalah binatang yang dapat menganggu, menyerang atau pun menularkan penyakit terhadap manusia, binatang maupun tumbuhan.

Pengertian Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vektor penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. (Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian).

Kompetensi Sanitarian
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi. Kompetensi mengenai vektor dan binatang pengganggu yang tertuli dalam Permenkes adalah sebagai berikut :
Point (14)
Melakukan survai vektor dan binatang pengganggu, Melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.
Point (25)
Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor.
Point (30)
Melakukan pengendalian vektor dan binatang pengganggu.
Point (43)
Melakukan intervensi administrasi sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
Point (44)
Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.
Point (45)
Melakukan intervensi teknis sosial sesuai hasil analisis sampel air, udara limbah, makanan minuman, vektor dan binatang pengganggu.

Flashback Akademis, Mata Kuliah Pengendalian Vektor & BP
Penulis mencoba membuka kembali lembaran kertas transkrip nilai D-3 Kesehatan Lingkungan yang mulai terlihat usang. Dalam transkrip nilai tertera jumlah angka kredit yang berhubungan dengan pengendalian vektor adalah:
Entomologi = 2 SKS (mata kuliah dasar)
Pengendalian Vektor & BP = 6 SKS (mata kuliah inti)
Wow…amazing! jumlah SKS yang tidak sedikit!.
Bahkan Permenkes No. 1201 Th. 2004 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Entomolog kesehatan secara gamblang menyebutkan bahwa : Entomolog Terampil berijazah serendah-rendahnya Diploma I Kesling (SPPH), atau Diploma III Entomolong Kesehatan, Kesehatan Lingkungan dan Sarjana Muda Biologi. Hal ini membuktikan bahwa dalam pengendalian vektor hanya dari rumpun kesehatan lingkungan dan biologi, yang lainnya ‘no way!’.
Dari sekian profesi yang ada di lingkungan kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, epidemiolog, perawat, penyuluh kesmas, bidan, nutrisionis, pranata laboratorium kesehatan, adminkes radiografi, teknisi elektromedis, dan rekam medis), sewaktu duduk di bangku akademis mereka tidak mendapatkan mata kuliah sebanyak itu! Atau mungkin malah mereka sama sekali tidak mendapatkannya. Jadi, masih meragukankah lulusan kesehatan lingkungan?.


Program mengenai vektor & BP di Dinkes Kab. Sumedang
Program-program yang berkaitan dengan pengendalian vektor di Dinkes Kab. Sumedang antara lain : Program Penyakit DBD, Chikungunya, Malaria, Filariasis, Zoononis (Antraks, Leptosprirosis, Pes, Flu Burung, dan Rabies), dan Angka Bebas Jentik.

Fakta tentang Program vektor & BP dengan sanitarian:
Fakta-fakta yang ada saat ini adalah :
Pemegang program penyakit tular vektor baik di kabupaten maupun puskesmas seluruhnya adalah bukan profesi sanitarian.
Tidak ada satupun sanitarian di Kabupaten sumedang yang berperan sebagai pemegang/penanggung jawab program penyakit tular vektor (DBD, Chikungunya, Malaria & Filariasis) ataupun menjadi bagian dari tim baik di dinkes maupun puskesmas.
Kompotensi vektor & BP pada sanitarian belum dipandang sebagai suatu kompetensi dalam pengendalian penyakit tular vektor oleh stakeholder dan pemegang kebijakan di dinkes dan puskesmas.
Kegiatan program-program pengendalian penyakit tular vektor baik di dinkes maupun puskesmas tidak melibatkan sanitarian.
Di lapangan, ada keterlibatan sanitarian puskesmas tetapi sifatnya sukarela tanpa adanya aspek legalitas (surat tugas dengan uraian tupoksi).
Profesi sanitarian belum terakomodir pada seksi/bidang lain selain pada seksi kesling dan adanya persepsi yang kurang tepat bahwa sanitarian cuma boleh berada di 'sekat' Seksi Kesling.
Pemberian suatu tupoksi program penyakit tular vektor kepada petugas lebih berdasarkan tradisi dari tahun ke tahun dari generasi terdahulu atau penunjukan subyektif langsung tanpa mengutamakan kompetensi profesi, basic akademis maupun diklat-diklat yang sesuai. Misalnya: bila di dinkes dipegang oleh suatu suatu profesi (walaupun tidak memiliki kompetensi) maka di puskesmas juga harus dipegang oleh profesi yang sama.

Melihat dasar kebijakan, kompetensi yang ada, basic akademis dan fakta-fakta tersebut diatas munculah pertanyaan-pertanyaan: Akankah kompetensi vektor pada sanitarian akan terus digilas oleh profesi lain?
Akankah jalur kompetensi vektor pada sanitarian yang selama ini tertutup dapat terbuka kembali sehingga dapat menunjukkan “taring” sanitarianyang seutuhnya?
Maukah kompetensi vektor pada sanitarian akan selalu terkubur dalam-dalam oleh invasi profesi yang lain?

Sudah saatnya sanitarian ‘bangkit dari kuburnya’, dan sudah seharusnya sebagai pengurus & anggota HAKLI berani menabuh genderang, meniupkan terompet sehingga para stakeholder dan pemangku kebijakan dapat mendengarkan harmoni irama pencerahan mengenai kompetensi sanitarian yang sudah sewajarnya, seyogyanya, dan seharusnya digunakan pada program-program pengendalian penyakit tular vektor di Kabupaten Sumedang.  Amin.#

Sadono S, Disampaikan pada Silaturahmi Anggota HAKLI Cabang Sumedang
Tanjungsari, 18 Mei 2013

Unduh KMK tentang Standar Profesi Sanitarian

Unduh Permenkes tentang Pengendalian Vektor

Unduh Tulisan diatas dalam bentuk Brosur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar