Kamis, 04 September 2014

PP NO.66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Dengan diterbitkannya PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tentunya sebagai penjabaran dari UU No. 36 Tahun 2009. Kesehatan lingkungan semakin jelas diperlukan di masyarakat indonesia dan tentunya semoga semakin eksis lulusan kesehatan lingkungan.

Apa saja baku mutu kesehatan lingkungan? pada lingkungan apa saja? Yuk kita lihat cuplikannya :

Pasal 8
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan 
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.

(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. tempat rekreasi; dan
d. tempat dan fasilitas umum.

(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Kalau ruang lingkup kesling banyak, kenapa ya pemanfaatan tenaga kesling di pemerintahan masih sangat sedikit?
Yang lainnya...baca dech!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar