Dengan diterbitkannya PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tentunya sebagai penjabaran dari UU No. 36 Tahun 2009. Kesehatan lingkungan semakin jelas diperlukan di masyarakat indonesia dan tentunya semoga semakin eksis lulusan kesehatan lingkungan.
Apa saja baku mutu kesehatan
lingkungan? pada lingkungan apa saja? Yuk kita lihat cuplikannya :
Pasal 8
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang
meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan bangunan; dan
f. vektor dan binatang pembawa
penyakit.
(2) Media lingkungan yang
ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. tempat rekreasi; dan
d. tempat dan fasilitas umum.
(3) Media lingkungan
yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang
berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Yang lainnya...baca dech!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar